Kalkulator KPR
Simulasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Anda. Mendukung bunga fixed, floating, dan campuran dengan tabel angsuran lengkap per bulan dan per tahun.
Jenis Bunga
Suku Bunga Tahunan
Panduan Lengkap KPR
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit dari bank untuk pembelian properti hunian. KPR memungkinkan Anda memiliki rumah dengan membayar uang muka (down payment) dan mencicil sisanya selama jangka waktu tertentu, biasanya 5–25 tahun.
Jenis Bunga KPR
1. Bunga Fixed (Tetap)
Suku bunga tetap selama masa pinjaman. Cicilan bulanan tidak berubah, sehingga lebih mudah direncanakan. Biasanya ditawarkan untuk periode awal 1–5 tahun, atau seluruh tenor pada program tertentu.
2. Bunga Floating (Mengambang)
Suku bunga mengikuti kondisi pasar dan bisa naik atau turun. Cicilan bulanan bisa berubah setiap periode penyesuaian. Umumnya berlaku setelah masa fixed berakhir.
3. Bunga Campuran (Mixed)
Kombinasi fixed dan floating. Misalnya, 3 tahun pertama dengan bunga fixed 6%, kemudian sisanya floating 10%. Kalkulator ini mendukung pengaturan beberapa periode bunga berbeda.
Rumus Perhitungan Cicilan KPR (Anuitas)
Kalkulator ini menggunakan metode anuitas (annuity), yaitu cicilan bulanan tetap selama periode bunga yang sama. Rumusnya:
Di mana P = pokok pinjaman, r = bunga bulanan (bunga tahunan / 12), n = jumlah bulan.
Tips Memilih KPR
- Idealnya cicilan maksimal 30% penghasilan — agar keuangan tetap sehat.
- Perhatikan masa fixed — semakin lama periode fixed, semakin mudah Anda merencanakan anggaran.
- Bandingkan beberapa bank — suku bunga, biaya provisi, biaya admin, dan asuransi bisa berbeda signifikan.
- DP lebih besar = bunga lebih kecil — semakin besar uang muka, semakin kecil pokok pinjaman dan total bunga yang dibayar.
- Pertimbangkan pelunasan dipercepat — beberapa bank mengenakan penalti pelunasan awal, sebaiknya tanyakan sebelum memilih.
Biaya-biaya KPR
Selain cicilan bulanan, ada biaya lain yang perlu dipersiapkan:
- Biaya provisi: 0,5–1% dari plafon pinjaman
- Biaya administrasi bank
- Biaya notaris & PPAT
- Asuransi jiwa dan kebakaran
- Biaya appraisal (penilaian properti)
- BPHTB dan biaya balik nama sertifikat