Kalkulator Pajak PPh 21
Hitung pajak penghasilan Anda berdasarkan tarif progresif terbaru sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021. Mendukung banyak sumber penghasilan, PPh Final/non-final, NPWP gabung/pisah, dan estimasi kurang bayar.
Sumber Penghasilan
Tentang Pajak Penghasilan PPh 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Tarif Pajak Progresif PPh 21 (UU HPP)
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60.000.000 | 5% |
| Rp60.000.000 - Rp250.000.000 | 15% |
| Rp250.000.000 - Rp500.000.000 | 25% |
| Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Apa itu PTKP?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. PTKP dasar untuk Wajib Pajak pribadi (TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun.
Cara Menghitung Pajak PPh 21
- Hitung penghasilan bruto tahunan (gaji bulanan x 12)
- Kurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maksimal Rp6.000.000/tahun)
- Kurangi PTKP sesuai status
- Hasilnya adalah PKP (Penghasilan Kena Pajak)
- Kenakan tarif progresif pada PKP
Pekerjaan Ganda & Potensi Kurang Bayar (PPh 29)
Jika Anda memiliki lebih dari satu sumber penghasilan non-final, masing-masing pemberi kerja memotong PPh 21 seolah Anda hanya bekerja di satu tempat. Namun, karena tarif pajak bersifat progresif, pajak atas penghasilan gabungan akan lebih tinggi dari total potongan masing-masing pemberi kerja. Selisihnya disebut kurang bayar dan wajib dilunasi saat menyampaikan SPT Tahunan (PPh Pasal 29).
PPh Final vs Non-Final
PPh Final adalah pajak yang sudah dipotong secara final dan tidak dihitung ulang dalam perhitungan progresif. Contoh: penghasilan UMKM (tarif 0,5%), sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dan bunga deposito. Penghasilan ini cukup dilaporkan, namun tidak menambah PKP pada SPT Tahunan.
NPWP Gabung vs Pisah untuk Suami-Istri
Pasangan suami-istri yang keduanya bekerja memiliki dua pilihan:
- NPWP Terpisah: Masing-masing menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri dengan PTKP masing-masing.
- NPWP Gabung: Penghasilan digabungkan dalam satu SPT, pajak dihitung atas total penghasilan dengan PTKP K/I, lalu dibagi proporsional sesuai kontribusi penghasilan masing-masing.